Puruk cahu, Teropong Kalteng.com - Sejumlah pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 dilaporkan akan terancam pemecatan dari jabatannya. Hal ini didasarkan pada Surat Perjanjian Kontrak yang disertai dengan surat pernyataan bahwa pendamping desa tidak pernah menjadi caleg.
Ketua Asosiasi Pendamping Profesional Kalimantan Tengah (ASPPEK), Rivanie Lesmana, mengungkapkan bahwa jika keputusan tersebut benar dilakukan akan menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.Hal ini Disampaikan lewat pesan WhatsApp Kepada wartawan Lintasborneo24 pada Hari Rabu 26-2-2025. Pasalnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sebelumnya telah menyatakan dalam surat bernomor 1261/HKM.10/VI/2023 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tidak ada aturan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Desa (Permendes), maupun Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) yang mewajibkan pendamping desa mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Meski demikian, adanya indikasi pemecatan tetap dilakukan dengan alasan pelanggaran kontrak kerja, yang menimbulkan kebingungan di kalangan pendamping desa. Kontrak kerja yang bersifat tahunan dinilai tidak seharusnya menghambat hak politik seseorang dalam kontestasi pemilu di tahun sebelumnya.
Ketidakjelasan aturan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keberlanjutan kebijakan Kemendesa PDTT. Banyak pihak menilai bahwa ketidakkonsistenan antara kebijakan Kemendesa dan penerapan aturan di lapangan telah merugikan tenaga pendamping desa yang telah mengikuti kontestasi politik secara sah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan serta keadilan bagi tenaga pendamping desa yang terdampak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kemendesa PDTT mengenai langkah yang akan diambil terhadap para pendamping desa yang pernah menjadi caleg.(HLM)