Pemkab Murung Raya Tetapkan Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Puruk Cahu, Teropong Kalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/91/BKPSDM sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 serta arahan Gubernur Kalimantan Tengah mengenai pengaturan jam kerja di bulan suci.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini bersifat sementara selama Ramadan guna menyesuaikan ritme kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Berikut jadwal kerja yang ditetapkan:

  • Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 15.00 WIB.
  • Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, pulang pukul 15.30 WIB.
  • Sabtu (bagi yang bekerja): Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, unit pelayanan seperti rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam mengatur jam kerja mereka. Namun, mereka tetap harus memenuhi jumlah jam kerja efektif sebesar 32 jam 30 menit per minggu.

Rahmat berharap seluruh ASN dapat menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati, terutama bagi yang menjalankan ibadah puasa.

"Dengan kebijakan ini, Pemkab Murung Raya berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah selama Ramadan," ujarnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال